Sabtu, 30 Agustus 2025
Berlangganan
0,00 IDR

Tidak ada produk di keranjang.

Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 1.300 Liter Solar

LAINNYA

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Satreskrim Polres Demak membongkar penyalahgunaan solar bersubsidi yang meresahkan. Tiga pelaku berhasil diamankan. Yakni Rohman, 38, warga Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Habib Lutfi, 23, warga Desa Getas, Kecamatan Wonosalam, Sapto Setiawan, 37, warga Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak Kota.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 1.300 liter BBM jenis solar. Kemudian, 8 kempu kosong, 2 jeriken BBM solar, 2 jerigen kosong, buku pemesanan solar, motor Honda Beat nopol H 5276 BGG dan STNK kendaraan tersebut.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, kasus terungkap berkat informasi masyarakat tentang giat penimbunan BBM niaga jenis solar.

Petugas kemudian bergegas mendatangi lokasi di sebuah bangunan kosong di jalan raya Pantura Demak-Semarang, tepatnya di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah.

“Saat di lokasi ditemukan 2 jerigen solar, 2 jerigen kosong dan BB lainnya beserta penjaga dan pengangsu,” katanya.

Kapolres menambahkan, kasus ini melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Adapun, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

“Solar dijual ke industri di Demak dan daerah tetangga,”katanya.

Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Dengan melacak ke sejumlah SPBU untuk pengembangan penyidikan. Yaitu, untuk mengetahui darimana solar dan dikemanakan BBM tersebut. (hib/fth)

E Paper

Populer