Jumat, 29 Agustus 2025
Berlangganan
0,00 IDR

Tidak ada produk di keranjang.

Strategi Pembelajaran Dramatic Learning: Cyber Crime Body Shaming

LAINNYA

RADARSEMARANG.COM, Dampak pandemi memaksa kita mengubah gaya hidup. Perubahan gaya hidup tidak hanya di bidang pekerjaan, tetapi juga di bidang pendidikan. Semula kegiatan pembelajaran berlangsung tatap muka. Tetapi dipaksa untuk melalui media internet.

Selama dua tahun lebih, siswa dipaksa untuk nyaman berinteraksi dengan berbagai aplikasi berbasis teknologi. Peserta didik juga mulai terbiasa berkomunikasi melalui media sosial. Hal ini memaksa orang tua dan guru lebih waspada terhadap percakapan yang dilakukan siswa.
Karena tidak mengerti, tidak sedikit siswa melakukan perbuatan kejahatan di dunia maya (cybercrime).

Ada banyak sekali kejahatan di dunia maya. Di antaranya cyber espionage, sabotage and extortion, carding, hacking, cracker, cybersquatting and typosquatting, hijacking, cyber terrorism, cyber stalking, cyber body shaming dan cyberbullying.

Terkadang kejahatan ini tidak disadari semua pengguna dunia maya. Padahal semua yang kita lakukan selalu meninggalkan jejak digital. Akibatnya, apabila melakukan perbuatan kejahatan pasti gampang sekali ditelusuri dan akhirnya bisa dimejahijaukan.

Salah satu cybercrime yang terkadang tanpa disadari dilakukan oleh siswa adalah cybercrime body shaming. Mungkin niat awal para siswa hanya bermaksud bercanda, mencairkan, dan meramaikan suasana. Tapi justru berakibat cyber body shaming.

Cyber body shaming adalah ujaran baik dalam bentuk kata atau kalimat yang dilontarkan melalui aplikasi media sosial kepada seseorang dengan menghina bentuk fisik.

Fenomena saat ini bentuk tubuh, warna kulit, ukuran tubuh, berat badan, dan lainnya mengacu pada standar penilaian tertentu. Sehingga bentuk fisik yang tidak sesuai standar terkadang menjadi bahan ujaran kejahatan. Tidak sedikit peserta didik yang dijadikan objek cyber body shaming merasa malu, minder, tidak percaya diri, mulai menjauhi komunitas sosial masyarakat bahkan sampai ada yang bunuh diri.

Selain menyebabkan kerusakan mental cyber body shaming juga berdampak pada pelaku. Pelaku bisa dituntut pasal berlapis dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 tentang pencemaran nama baik, dan pasal 28 tentang perlindungan anak. Penting bagi peserta didik diperkenalkan tentang kejahatan dunia maya penghinaan berdasar fisik.

Strategi pembelajaran dramatic learning: cybercrime body shaming diajarkan kepada siswa kelas X.3 SMA Negeri 15 Semarang. Guru mengajarkan strategi tersebut agar siswa menyadari tindakan yang dilakukan selama ini. Konten di media sosial terkadang tanpa mereka sadari adalah cyber body shaming.

Siswa dibagi menjadi enam kelompok dan masing-masing kelompok beranggotakan enam peserta didik. Setiap kelompok diminta untuk menyajikan drama yang mencerminkan perbuatan cybercrime body shaming dalam stage circle. Setiap kelompok diminta untuk mengidentifikasi kata atau kalimat yang mengandung ujaran kebencian. Siswa juga diminta menyebutkan dampak yang dirasakan jika menjadi objek cyber body shaming.

Jika berani berbuat, maka harus bertanggung jawab. Berdasarkan asas itu, siswa dapat menyebutkan pasal-pasal ganjaran untuk pelaku cyber body shaming. Kesimpulan telah didapat, beberapa peserta didik berbicara tentang pendapat pribadi dan beberapa siswa menyesali perbuatan di masa lalu. (lbs2)

Guru TIK SMAN 15 Semarang

E Paper

Populer