RADARSEMARANG.COM, HARUS diakui bahwa pandemi Covid-19 membawa dampak yang sangat luar biasa dari berbagai elemen kehidupan, termasuk salah satunya adalah bidang pendidikan.
Setiap sekolah harus beradaptasi dengan kehidupan baru, pola hidup baru, dan tentunya dengan menciptakan lingkungan mendukung. Ini sejalan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sedang mengembangkan Gerakan Sekolah Sehat, Aman, Ramah Anak, dan Menyenangkan.
Ini sesungguhnya bukanlah hal yang baru dalam dunia pendidikan karena beberapa sekolah sudah melaksanakan gerakan ini baik secara parsial maupun komprehensif dalam aktivitas kesehariannya.
Lantas bagaimana sekolah mewujudkan sekolah yang sehat? Terlebih dahulu penulis mengupas bagaimana menata dan mewujudkan sekolah yang sehat.
Guna menyamakan persepsi tentang Sekolah Sehat, Aman, Ramah Anak, dan Menyenangkan, Kemendikbud telah menerbitkan Pedoman Gerakan Sekolah Sehat, Aman, Ramah Anak, dan Menyenangkan yang di dalamnya berisi Standar Sekolah Sehat, Aman, Ramah Anak, dan Menyenangkan.
Sehat adalah keadaan badan dan jiwa yang baik. Artinya, sesuatu dikatakan sehat jika secara lahiriah, batiniah, dan sosial berjalan secara normal dan baik.
Jika hal ini dikaitkan dengan lem¬baga pendidikan, maka sekolah sehat dapat dimaknai sebagai lembaga pendidikan yang memiliki unsur-unsur yang baik secara lahir dan batin.
Sekolah sehat pada prinsipnya terfokus pada usaha bagaimana membuat sekolah tersebut memiliki kondisi lingkungan belajar yang normal (tidak sakit) baik secara jasmani maupun rohani.
Standar Sekolah Sehat adalah sebagai berikut, pertama, memiliki lingkungan sekolah bersih, indah, tertib, rindang dan memiliki penghijauan yang memadai. Kedua, memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan sampah. Ketiga, memiliki air bersih yang memadai dan memenuhi syarat kesehatan. Keempat, memiliki kantin dan petugas kantin yang bersih dan rapi, serta menyediakan menu bergizi seimbang.
Kelima, memiliki saluran pembuangan air tertutup dan tidak menimbulkan bau tak menyenangkan. Keenam, memiliki ruang kelas yang memenuhi syarat kese¬hatan. Ketujuh, memiliki ruang kelas yang representatif dengan ratio kepa¬datan jumlah siswa di dalam kelas adalah 1:2 m2.
Kedelapan, memiliki sarana dan prasarana pembelajaran meme¬nuhi standar kesehatan, kenyamanan dan keamanan. Kesembilan, memiliki ruang dan peralatan UKS yang ideal. Kesepuluh, memiliki toilet (WC) dengan ratio untuk siswi 1:25 dan siswa 1:40. Kesebelas, memiliki taman/kebun sekolah yang dimanfaatkan dan diberi table.
Keduabelas, memiliki kurikulum pembelajaran yang baik bagi tumbuh kembang siswa. Ketigabelas, memiliki kehidupan sekolah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan. Dan keempatbelas, memiliki pola hidup bersih, higienis dan sehat.
Bagaimanakah sekolah yang aman? Aman adalah situasi dimana seseorang bebas dari bahaya dan rasa takut. Prinsip-prinsip sekolah aman dapat dilihat dari beberapa indikator, seperti warganya bebas rasa takut dari segala ancaman keamanan sekolah, memiliki komitmen terhadap budaya aman, suasana kondusif untuk belajar, hubungan antar warga sekolah positif, sadar terhadap resiko bencana, lingkungan fisik dibangun dengan mempertimbangkan faktor keamanan warganya, memiliki rencana yang matang dan mampu sebelum, saat, dan sesudah bencana dan selalu siap untuk merespon pada saat darurat dan bencana terjadi, dan sebagainya.
Menjadi sekolah sehat dan aman di pasca pandemi Covid-19 adalah sebuah kewajiban untuk mewujudkan generasi siswa yang tangguh dan memulihkan mental setelah pandemi. Dengan sekolah yang sehat dan aman, tentunya akan menambah gairah siswa dalam belajar. (pb2/ida)
Kepala SD Negeri 1 Kartanggedang, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga
