Pemkot Semarang juga harus selektif dan memperketat izin pengembang ketika akan mendirikan perumahan. Yang terjadi saat ini para pengembang hanya sekadar membangun deratan rumah lalu membuat selokan untuk membuang air keluar kawasan.
Artinya mereka tidak melakukan pengelolaan kawasan yang baik. Seharusnya pengembang melakukan pengembangan kawasan. Mereka juga harus bertanggung jawab terhadap larinya air dari kawasan tersebut.
“Tidak sekadar airnya bisa digelontorkan (keluar kawasan) sudah selesai. Kalau keluar nanti urusannya Pemkot, nggak bisa seperti itu. Nah ini tata izinnya harus sampai ke sana,” imbuh Dosen yang mengajar di Soegijapranata Catholic University (SCU) ini.
Menurutnya dengan pengembang melakukan pengelolaan kawasan dengan baik. Membangun deretan rumah dan juga kolam retensi untuk pembuangan air. Maka dipastikan Kota Semarang akan menjadi kawasan yang bebas banjir.
Sementara Pengamat Pemerintahan, Teguh Yuwana mengatakan ada dua aspek yang dikira menjadi prioritas Mbak Ita ketika menjabat menjadi wali kota Semarang. Yakni aspek internal pemerintahan dan aspek eksternal.
Internal pemerintahan berupa penguatan birokrasi supaya bergerak lebih cepat. Caranya dengan penguatan soliditas. Sedangkan aspek eksternal, menyangkut Kota Semarang lebih berkembang dibandingkan dengan kota dan kabupaten lain di Jawa Tengah.
“Kalau perlu juga daerah lain atau kota-kota lain di Indonesia. Karena Kota Semarang ini prestasinya nasional bahkan internasional, ini juga sesuatu yang harus dikembangkan secara lebih baik,” ungkap Dosen FISIP Universitas Dipenogero (UNDIP) Semarang ini. (kap/zal)
