Padahal saat ini ada aturan baru yang diterapkan. Alasan tidak diberi nafkah dua atau tiga bulan tidak lagi diterima. Hal ini dianggap prematur untuk dijadikan sebagai dasar alasan perceraian.
“Itu sekarang tidak diperbolehkan dijadikan alasan. Bisa saja sang wanita sudah punya pengganti lain, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama,” imbuhnya.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Ikin membeberkan potensi munculnya fenomena perceraian baru di Kabupaten Batang. Salah satu faktor besarnya adalah munculnya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Adanya KITB bisa memicu meningkatnya angka perceraian. Karena masyarakatnya nanti bukan hanya berasal dari Batang saja. Ini berkaca pada daerah lain yang juga mempunyai kawasan industri seperti Cikarang dan Rembang.
Apalagi jika lowongan pekerjaan nantinya bakal banyak menyedot banyak pekerja perempuan. Faktor gaya hidup hingga pemenuhan kebutuhan ekonomi dari sang suami akan menjadi sorotan perempuan.
“Sekarang kan belum dibuka Kawasan Industri Terpadu Batang, itu akan menjadi fenomena. Perempuan yang sudah bekerja, ada kemungkinan selingkuh dan merasa tidak cukup nafkah dari suami,” tandasnya. (yan/zal)
