RADARSEMARANG.COM, MUNGKID – Masyarakat Kabupaten Magelang yang memiliki karya intelektual kini dipermudah. Klinik Kekayaan Intelektual (KI) baru saja diresmikan di lingkungan kantor Bappeda Litbangda Setda Kabupaten Magelang, kemarin (20/1). Karya berupa produk ekonomi kreatif, seni, dan budaya terlindungi dan tercegah dari duplikasi.
Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang M Taufiq Hidayat Yahya mengatakan selama ini masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual secara individu melalui online.
Selain itu melalui perangkat daerah terkait yang bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Sebelumnya tidak ada pangkalan data (database) yang merekam kekayaan intelektual di Kabupaten Magelang dengan baik,” katanya saat peresmian Klinik KI di lingkungan kantor Bappeda Litbangda Setda Kabupaten Magelang.
Dikatakan, kekayaan intelektual berguna untuk menjaga reputasi. Mendorong serta menghargai inovasi dan kreativitas. Terutama potensi yang dimiliki masyarakat Kabupaten Magelang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengapresiasi realisasi Klinik KI. Sebelumnya pihaknya telah memberikan bimtek prosedur pendaftaran KI kepada pegawai Pemkab Magelang.
“Hadirnya klinik ini jangkauan kami lebih luas dalam pelayanan di Jawa Tengah,” tuturnya. (mia/lis)