Kuasa hukum korban, Zainudin menjelaskan, ada dugaan penipuan dari pengembang perumahan. Agus harus mencicil rumah mewah yang tidak diserahkan kepadanya.
“Ini dugaannya jelas ada tindak pidana penipuan,” ucapnya, Kamis (19/1).
Kecurigaannya bermula saat uang muka untuk membeli rumah yang tidak sesuai brosur. Yaitu dari Rp 35 juta untuk rumah tipe 45, ternyata pihaknya terus dimintai biaya tambahan hingga total Rp 83 juta.
Pihaknya saat itu tidak mau ambil pusing karena tidak punya tempat tinggal lagi. Rumahnya yang lama telah dijual.
Sejak kunci diberikan, per bulan angsuran yang dibayar mulai Rp 2,35 juta sampai Rp 2,8 juta karena tidak flat. Ia berhenti mengangsur setelah dua tahun. Anehnya perbankan berhenti menagih.
“Ini kan salah, hak saya kan di C3. Masa saya tidak menempati C3 disuruh bayar. Piye to mas, dibenarkan dulu dokumennya baru saya bayar,” terangnya.
Ia pernah melaporkan ke Polres Batang dengan menunjukkan dokumen-dokumen yang dipunyai. Laporan itu dilakukan tahun 2021. “Karena saya ditolak, saya pulang. Disuruh nyari bukti sendiri, baru mau menerima pengaduan,” imbuh Agus. (yan/zal)