Rabu, 19 November 2025
Berlangganan
0,00 IDR

Tidak ada produk di keranjang.

Eksepsi Eks Junior Manager Perhutani Surakarta Ditolak

LAINNYA

Majelis menilai materi JPU sudah masuk pada pokok perkara. Dimana, dalam penyusunan dakwaan sudah jelas menggambarkan peristiwa hukumnya baik bentuk syarat formil maupun materiil tindak pidananya. Sudah sesuai dengan implementasi Pasal 143 dan Pasal 156 KUHAP.

Dalam kasus ini, terdakwa Yohanes didakwa menyalahgunaan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Kabupaten Sragen periode 2017-2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara mencapai Rp 375 juta.

Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ifa/ida)

E Paper

Populer