Tawuran antargeng pun terjadi. Arya dari kelompok AMERIKA252GANS tertinggal dari teman-temannya. Korban pun dikeroyok dan dihajar dengan sabetan senjata tajam.
Arya mengalami luka sobek di leher bagian belakang, kepala belakang, punggung kanan, pinggang kanan, dan pantat kanan.
Tim buru sergap gabungan dari Satreskrim Polres Batang dan Polres Pekalongan Kota, sejak Jumat malam (13/1) hingga Sabtu pagi (14/1) berhasil mengamankan 14 orang.
Usianya mulai dari 17 hingga 21 tahun. Mereka diketahui warga Karangmalang, Bendan, dan Panjang, Kota Pekalongan.
Saat ini, ke-14 pemuda itu masih menjalani pemeriksaan oleh unit PPA Satreskrim Polres Batang. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa sajam berupa parang dan celurit.
Mereka bakal disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-3-e KUHPidana tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang alias pengeroyokan, hingga korban tewas. Sementara ancaman pidananya adalah kurungan 12 tahun penjara. (yan/ida)