Tuesday, 10 February 2026
Berlangganan
0,00 IDR

No products in the cart.

Mudahkan Ungkap Fakta Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin, Lima Terdakwa Dihadirkan

LAINNYA

Kebijakan ini disambut baik pengacara terdakwa, Aryas Adi. Ia mengungkapkan, hadirnya terdakwa di persidangan akan lebih mudah mengungkap fakta yang terjadi di lapangan.

“Sangat membantu pemeriksaan saksi, apalagi nanti saat pemeriksaan terdakwa seperti apa yang sebenarnya terjadi. Otak dari kasus ini akan semakin terang,” katanya.

Diketahui, kasus penembakan ini sudah menghadirkan tiga saksi yakni korban Rina Wulandari, mertua Kopda Muslimin, Widarti, dan penyedia senjata api Dwi Sulistyo.

Kini ruang tahanan yang disediakan pengadilan kembali terpakai setelah dua tahun tak digunakan. Hal itu merujuk pada peraturan selama masa pandemi Covid-19 sidang dilakukan secara elektronik.

Namun, belum semua tahanan dihadirkan secara langsung. Mayoritas masih sidang secara hibrid dari Lapas maupun Rutan. (ifa/zal)

E Paper

Populer