Malik melanjutkan, dasar dari perubahan masa jabatan yakni untuk menghindari gesekan masyarakat saat Pilkades. Pihaknya ingin, setiap desa di Kabupaten Kendal bisa kondusif saat pelaksanaan Pilkades.
“Jika masa jabatan hanya 6 tahun kan sering pemilihan dan banyak gesekan. Kalau 9 tahun itu kan ada waktu untuk semakin akrab dan merealisasikan program kerja,” jelasnya.
Kendati begitu, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun juga mendukung paguyuban kades ini untuk ikut aksi damai. Pihaknya juga memahami situasi di setiap desa saat Pilkades.
Menurutnya, masa jabatan kades yang lebih lama maka pesta demokrasi tingkat desa tidak terlalu cepat.
“Dan gesekan juga tidak akan terjadi. Karena itu UU Desa ini bisa dirubah khususnya masa jabatannya. Itu untuk meminimalisir gesekan di tingkat bawah,” terangnya. (dev/zal)
