“Tidak hanya PKL. Karaoke juga sudah lama kita tertibkan. Mulai penyegelan, tipiring dan lainnya sesuai regulasi yang ada,”ujarnya. Para pelaku PKL juga sudah kerap diberikan pembinaan terkait perda yang ada.
Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Sardi Teong menambahkan, penertiban PKL di Alun-Alun dilakukan setiap saat. Setiap hari ada patroli meski tetap ada yang berjualan. “Penertiban akan terus dilakukan,” tegasnya.
Untuk penertiban karaoke juga sudah kerap dilakukan Satpol PP. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha hiburan. “Jadi, semua yang kita lakukan sesuai perda yang ada,” ujarnya. (hib/fth)
