RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polda Jateng kembali menggencarkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang manual. Penindakan ini diberlakukan mulai Januari 2023 ini. Meski demikian, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diprioritaskan.
Menurut Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, tilang manual dan tilang elektronik berjalan paralel. Tetapi yang lebih diprioritaskan penindakan pelanggaran menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
Dikatakan, alasan kembali dilakukan tilang manual lantaran penindakan melalui ETLE tidak mencakup semua pelanggaran yang ada di pasal.
“Karena itu, penindakan manual tetap dilakukan. Tapi prioritas utamanya adalah penindakan ETLE. Di Jawa Tengah sudah mulai Januari ini,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (11/1).
Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Satuan Lalulintas, tilang manual ini dilakukan sejak 1 Januari 2023. Sedangkan yang menjadi target penindakan tilang manual adalah pelanggaran kendaraan tanpa pelat nomor, knalpot brong, kendaraan over load dan over dimension, berboncengan tiga, tidak menggunakan helm SNI, dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai.
“Contohnya pelanggaran overload, pelanggaran tidak membawa SIM. ETLE kan tidak bisa menjangkau itu. Termasuk juga pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sehingga perlu dilakukan penindakan hukum tilang manual. Artinya, sama-sama penegakan hukum di bidang pelanggaran lalulintas,” bebernya.
Menurutnya, penindakan pelanggaran menggunakan ETLE juga mendapat dukungan masyarakat yang luar biasa. Namun demikian, masih banyak warga yang tidak patuh. Bahkan pengendara mencari celah untuk menghindari pelanggaran tertangkap kamera ETLE.
“Ketika ada ETLE tidak pakai helm, pelat nomor kendaraan dilepas. Kan jadi pelanggaran yang lain. Karena fatalitas korban meninggal rata-rata kendaraan roda dua dan tidak menggunakan helm. Kalau dari sisi survei, 65 persen masyarakat mendukung dan tidak ada komplain,” katanya.