Wednesday, 11 March 2026
Berlangganan
0,00 IDR

No products in the cart.

Dewan Minta Pemkot Semarang Fasilitasi Relokasi Warga Perum Dinar Indah

LAINNYA

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin menjelaskan, jika pengembang perumahan harusnya memiliki izin lengkap yang dikeluarkan Pemkot Semarang. Contohnya Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Harusnya dia (pengembang) mengajukan gambar ke kami. Kami lihat posisi bangunan seperti apa. Kami bisa menghitung air ekstrem yang akan terjadi, posisi ketinggian bangunan, tujuannya itu. Tata kelola air seperti apa. Membebani lingkungan sekitar apa tidak,” katanya usai menghadiri Pra Musrenbang Tematik terkait Pengelolaan Persampahan di PO Hotel, Senin (9/1) lalu.

Iswar menerangkan, pengembang Perumahan Dinar Indah baru mengantongi KRK, sementara untuk PBG belum memiliki. Selain itu, letaknya yang ada di bantaran sungai, lanjut dia, memiliki risiko bencana yang besar, seperti banjir dan longsor.

“Ini bahaya karena rawan bencana. Selain itu, tidak jarang masih ditemui sampah-sampah yang dibuang sembarangan ke sungai, sehingga lingkungan di sekitarnya menjadi kurang sehat,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ini menambahkan, pengembang harus mengajukan gambar ke Pemkot Semarang. Nantinya pemkot akan melihat posisi bangunan, dan dilakukan perhitungan, terkait keamanan dan kelayakan sebagai tempat tinggal.

Dia meminta para pengembang perumahan tertib aturan dalam menjalankan bisnis propertinya. Pengajuan perizinan harus lengkap. Menurutnya, pengajuan izin merupakan bagian dari memberikan saran para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar dan konsumen.

“Jadi, jangan menganggap izin mempersulit tapi dalam rangka memberikan advice kepada para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar, dan merugikan bagi yang membeli rumah juga,” terangnya.

E Paper

Populer