Adapun kasus pengancaman sendiri bermula dari persoalan yang dialami oleh Dirut PT Sparta Putra Adhyaksa, Didik Pramono yang telah menjadi korban praktik mafia pelabuhan.
Setelah korban melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), munculah ancaman yang diduga masih berhubungan dengan kasus yang dialami oleh Didik Pramono tersebut.
Kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenudin mengatakan pihaknya sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Karena kasusnya masih berlanjut.
“Kami sudah laporkan pengancaman melalaui pesan singkat dan What’s App. Kami sudah memenuhi panggilan penyidik dan proses hukum juga sudah kami serahkan,” ujar Zaenudin. (yan/bas)