Sementara itu, Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto menyebutkan, korban pencabulan oleh oknum guru ngaji hingga saat ini berjumlah 21 orang. Jumlah tersebut disinyalir masih akan terus bertambah.
“Memastikan sampai hari ini 21 korban sudah divisum dan dapat dinyatakan sebagai korban dengan alat bukti yang ada, ini terus didalami karena diduga kuat masih korban akan bertambah,” tuturnya.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengiming-imingi jajan, mengajaknya jalan-jalan serta memberikan uang jajan Rp 20 ribu.
“Ada yang diajak jalan-jalan, kemudian diiming-imingi jajan, juga korban dipinjami handphone pelaku, untuk lokasinya berbeda-beda ada di ruangan yang dibuat untuk latihan rebana atau mengaji, salah satu rumah korban juga kos-kosan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan. (yan)
