RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kepala Desa Sengi, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Upaya hukum itu dilayangkan mantan Kepala Dusun Gowok Sabrang, Timbul Fatoni.
Kepala Desa Sengi, Waji, mengatakan gugatan itu dilakukan penggugat karena diberhentikan menjadi kadus pada 14 September 2022. Saat itu, pemberhentian dilakukan Kades Sureni Risyanta, sebelum Waji dilantik menjadi Kades yang baru.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Timbul Fatoni telah mengajukan keberatan. Ia meminta Kades untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Sengi Nomor : 188.4/010/KEP/2012/IX/2022, namun permohonan itu ditolak oleh Kades.
“Jadi saudara Timbul Fatoni tidak terima diberhentikan jadi kadus oleh Kades sebelum kepemimpinan saya. Dia diberhentikan sebelum saya dilantik jadi Kades. Akhirnya dia menggugat ke PTUN Semarang pada 25 November 2022,” ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Kuasa hukumnya dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula (BKBHM-FH UNISSULA) Dias Saktiawan menerangkan, dasar pemberhentian Timbul Fatoni sebagai perangkat desa dalam jabatan Kadus Gowok Sabrang karena tidak melaksanakan perintah Kepala Desa pada Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2 dan SK Pemberhentian Sementara.
Lebih dalam lagi, ada dugaan penyalahgunaan wewenang, tugas, kewajiban, hak dan atau kewajibannya sebagai Kadus dalam penyaluran dana BLT Dana Desa tahun 2020.
“BLT Dana Desa itu dipotong, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat digunakan untuk membayarkan PBB masyarakat. Meski begitu, penyaluran bantuan itu kan ada mekanismenya, itu sudah diperiksa Inspektorat dan hasilnya penggugat harus melakukan pengembalian dana,” jelasnya.
Selain dasar itu, lanjut Sekretaris BKBHM-FH UNISSULA ini, penggugat juga diduga melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa yaitu dengan membuat cuitan di media sosial yang diduga mengandung provokasi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Semarang, gugatan yang dilayangkan Timbul Fatoni yakni menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Sengi Nomor : 188.4/010/Kep/2012/Ix/2022 Tentang Pemberhentian Kadus Gowok Sabrang Desa Sengi Kecamatan Dukun tertanggal 14 September 2022 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sengi.
Penggugat juga meminta kepada tergugat untuk mengembalikan kedudukan harkat dan martabat seperti keadaan semula sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (ifa/bas)