Sabtu, 30 Agustus 2025
Berlangganan
0,00 IDR

Tidak ada produk di keranjang.

Berkas Perkara Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Dikembalikan ke Penyidik

LAINNYA

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Proses hukum tersangka Dhio Daffa S, 22, dalam kasus pembunuhan tiga anggota keluarganya sendiri yakni ayah, ibu, dan kakak kandungnya menggunakan sianida masih berlanjut.

Berkas perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Prajenan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11) lalu, dikembalikan ke penyidik Polresta Magelang untuk dilengkapi.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Novan Ariyanto, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang merupakan salah satu jaksa yang menangani kasus tersebut.

Dalam penanganan dan mendukung berjalannya proses hukum ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sudah menyiapkan empat jaksa senior untuk membantu memeriksa berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Dhio Daffa. Yang diketuai Kasi Pidum dan salah satu anggotanya adalah Novan Ariyanto.

Novan menjelaskan, untuk tahap satu atau berkasa perkara ini pertama kali dilimpahkan oleh pihak Penyidik Polresta Magelang pada 30 Desember 2022. Dan setelah diperiksa oleh pihaknya, ternyata masih perlu adanya perbaikan dan penambahan.

“Jadi sejak Jumat (13/1), berkas kita kembalikan ke pihak penyidik. Dan saat ini kita sedang menunggu pengembalian berkas dari pihak penyidik,” jelasnya kepada wartawan RADARSEMARANG.COM, Senin (30/1), saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Ia menyampaikan, kekurangan yang masih perlu ditambahkan oleh pihak penyidik adalah kesaksian para ahli. Namun, secara keseluruhan sebenarnya sudah tergambar pada waktu rekonstruksi.

“Cuman perlu adanya beberapa keterangan ahli yang masih harus diperdalam, khususnya keterangan ahli forensik. Terkait hasil visum, agar dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

Jadi saat ini, pihaknya masih menunggu pengembalian berkas tahap satu. Novan menambahkan, untuk pengembalian berkas ini, kalau sesuai prosedur, 14 hari setelah dikembalikan. “Yang jelas kita menunggu saja. Kemungkinan berkas ini akan dikembalikan sekitar awal Februari,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyiapkan empat jaksa senior untuk memeriksa berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Dhio Daffa S (22).

“Terhadap kasus pembunuhan di Mertoyudan, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menunjuk empat orang jaksa senior yang di dalamnya diketuai Pak Kasi Pidum. Sehingga keempat jaksa ini secara intens selalu berkoordinasi dengan teman-teman penyidik untuk penuntasan kasus tersebut,” kata Kajari Kabupaten Magelang AO Mangontan.

Pada prinsipnya, kasus yang menarik perhatian masyarakat itu, Kajari selaku pimpinan di wilayah satker di Kabupaten Magelang mempunyai atensi khusus untuk perkara ini sendiri.

“Menyangkut pimpinan di atasnya, kami punya kewajiban untuk melaporkan setiap jenjang penanganannya kepada Kejati Jateng,” jelas AO Mangontan. (rfk/bas)

E Paper

Populer