RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dua Pekerja Harian Lepas (PLH) membantu atasannya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang mengakali nota operasional Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pengakuan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/1). Aksi itu dilakukan terdakwa Danang Febi Indriyanto dan Damar Arif Prasetyo.
Terdakwa Danang menjelaskan, ia diminta atasannya yakni Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Irhami Noor Syarif dan Kasubbag Tata Usaha DLH Bibit (keduanya sudah diadili lebih dulu, red) untuk membuat struk atau nota pembelian BBM truk pengangkut sampah.
Nota palsu itu untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban. Ia mengaku belajar dari tutorial di YouTube. “Saya mencoba dulu, cetak notanya dengan sarana komputer dan printer kantor,” kata dia.