RADARSEMARANG.COM, Semarang – Uang rampasan yang disita penyidik atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang diserahkan ke kas negara. Uang dari hasil korupsi tersebut sejumlah Rp 1,53 miliar.
Jaksa eksekutor Yogi Budi Aryanto menyatakan, penyerahan barang bukti tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan Nomor: 54/Pid.SusTPK/2022/PN.Smg.
Putusan atas terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum pada 8 Desember 2022 itu telah berkekuatan hukum tetap, di mana barang bukti itu disetorkan ke kas negara.
“Uang barang bukti tersebut dalam putusannya dirampas untuk negara. Dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No.1018/K/PID.Sus/2017,” terangnya.