Jumat, 29 Agustus 2025
Berlangganan
0,00 IDR

Tidak ada produk di keranjang.

Kejati Jateng Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Bank Rp 25 M

LAINNYA

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah kepada PT Seruni Prima Perkasa bertambah. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menahan dua tersangka bari, yakni DPW dan MI. Sebelumnya, kejati telah menetapkan Agus Hartono, seorang pengusaha asal Semarang sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo menyatakan, dalam kasus tersebut tersangka DPW yang menjabat Direktur PT Seruni Prima Perkasa, bersama-sama dengan tersangka Agus Hartono (AH) sebagai Komisaris di perusahaan tersebut mengajukan fasilitas kredit kepada bank pemerintah.

“Tersangka melampirkan copy PO PT TJB Power Service palsu, serta daftar suplayer yang tidak benar. Oleh tersangka MI, copy PO tersebut dibenarkan sehingga bank mencairkan kredit tersebut,” jelasnya, Sabtu (7/1).

Ujungnya, lanjut dia, saat ini kredit tersebut macet. Hal tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 25 miliar. Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BPKP Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, proses penahanan AH cukup dramatis. AH telah mangkir dari panggilan penyidik sehingga ditangkap secara paksa di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12/2022) lalu.

E Paper

Populer