Lebih lanjut, dari pengakuan AA mengaku bersetubuh dengan Bunga lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.
Setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan pada Bunga berjanji, akan mengurus anak tersebut dengan Istrinya.
Sehingga dibuatlah skenario penemuan bayi tersebut. Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L. AA berencana langsung membawa bayi tersebut dari kamar kos bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya.
Namun AA punya ide membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji. Lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana. Karena takut bila perselingkuhannya dengan Bunga diketahui oleh istrinya.
Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun untuk ditemukan.
AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (han/bas)