Sabtu, 30 Agustus 2025
Berlangganan
0,00 IDR

Tidak ada produk di keranjang.

Kades Penundan Batang Tolak Jabatan 9 Tahun

LAINNYA

Ia menyatakan, penolakaan tuntutan perpanjangan masa jabatan berdasarkan pengalaman pribadinya. Dan itu jauh sebelum para kades se Indonesia melakukan aksi demontrasi di Jakarta.

“Setelah ada aksi tersebut saya memberanikan diri bersuara di media sosial. Mungkin banyak yang sependapat dengan saya tapi tidak berani muncul menyuarakan,” katanya.

Pihaknya lebih sepakat dengan tetap pada aturan 6 tahun jabatan dengan batas 3 periode. Masa jabatan 6 tahun dan 3 kali periode dinilai sudah melebihi tahapan periodesasi jabatan politik pejabat publik lainnya.

Karena pada umumnya di Indonesia adalah 5 tahun dengan cukup 2 periode. Jadi jabatan Kades sudah melebihi periodesasi jabatan sekelas Persiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, DPR dan lainnya.

“Lamanya masa jabatan juga bisa memiliki dampak negatfi jika tidak dalam upaya kesadaran penuh bahwa jabatan adalah amanah,” tandasnya. (yan/bas)

E Paper

Populer