Pelapor lainnya, Danang, mengatakan, tanah kavling yang dibeli tersebut terdapat satu blok dengan jumlah 12. Menurutnya, pengembang yang dilaporkan juga sama, atas nama MA. “Sebenernya, si pengembang tidak lari, cuma mundur -mundur terus, sampai dua tahun ini,” katanya.
Danang menjelaskan, tanah kavling tersebut dibeli pada Agustus 2020 atas nama istrinya. Jumlah uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp 267 juta. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. “Itu kita ada sekitar 8 kali pembayaran. Dari Agustus DP Rp 10 juta, sampai terakhir Pebuari, 2021, Rp 22 juta, dan totalnya Rp 267 juta,” bebernya.
Menurutnya, awal membeli tanah tersebut juga melalui Medsos, OLX, dan kemudian bertemu dengan marketing. Namun setelah pelunasan, marketing keluar kerja dari pihak developer.
“Akhirnya kita menghubungi gantinya, kantornya di Bendan Duwur, dekat Unika Soegijapranata. Dan kita tanyakan kita dapat PPJB (pengikatan perjanjian jual beli) sebelum AJB (akta jual beli). Dari situ kita dapat PPJB, tanda tangan, tapi setelah itu kok tidak ada info lagi, kapan ke notaris balik nama, sampai dengan hari ini,” jelasnya.
Menurutnya, penagihan AJB yang dilakukan sampai sekarang belum juga membuahkan hasil. Bahkan, pihaknya bersama warga lainnya juga telah bersepakat melakukan SKB sampai dua kali. Namun juga tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, Danang turut melaporkan developer tersebut ke Polrestabes Semarang.
Kanit 2 Ekonomi Polrestabes Semarang Iptu Raditya Triatmaji menjelaskan, sudah banyak yang melaporkan pengembang tersebut ke kepolisian. Bahkan, tidak hanya satu kasus perumahan yang dilaporkan.
“Ada dua hingga tiga perumahan yang mempermasalahkan hal itu. Sekarang ini banyak aduan yang baru masuk melaporkan pengembang itu,” katanya.
Pihaknya juga menjelaskan, rata-rata dalam kasus tersebut, pengembang baru membayar tanah separonya dari harga yang telah disepakati. Kemudian, tanah itu baru dilunasi setelah ada pembayaran.
“Saat pandemi korona, tanahnya menjadi agunan di bank. Nah itulah yang menjadi permasalahan. Mereka harus membayar angsuran, sementara penjualan belum terlaksana. Inilah yang terjadi di Semarang,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati serta mengecek terlebih dahulu sertifikat manakala akan membeli tanah kavling di perumahan.
“Kalau masih atas nama orang lain cek dulu, akta jual belinya bagaimana apakah lunas atau belum. Setelah itu, lihat KRK dan IMB-nya,” pesannya.
