Sementara berdasarkan penyelidikan awal, belum ditemukan adanya indikasi perbuatan penipuan.
Dasarnya, dari pihak pelapor sendiri belum mengalami kerugian material, karena rumah yang dibeli masih dalam proses kredit. Rumah tersebut masih dibayar secara mengangsur selama beberapa tahun.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Walaupun laporannya sudah sejak 2021.
“Kita tetap melakukan penyelidikan, termasuk mencari tambahan alat bukti. Namun tentunya hal itu memerlukan waktu. Jadi kami harapkan pelapor bisa memahaminya,” tandasnya. (yan/zal)