Sabtu, 30 Agustus 2025
Berlangganan
0,00 IDR

Tidak ada produk di keranjang.

Bentuk Pusat Pembelajaran Keluarga

LAINNYA

RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Tingginya kasus pernikahan dini menjadi menjadi perhatian khusus Pemkab Kendal. Berbagai upaya bakal dilakukan untuk menurunkan kasus tersebut.
Salah satunya dengan membentuk pusat pembelajaran keluarga (Puspaga).

“Ini khusus untuk perlindungan anak agar terhindar dari pernikahan dini,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal Albertus Hendri Setyawan.

Ia mengakui kasus pernikahan dini terus mengalami peningkatan. Per November 2022, sebanyak 151 anak mengajukan pernikahan dini. Tahun 2020 ada 160 anak mengajukan pernikahan dini, tahun 2021 sebanyak 196 anak.

“Sebagian besar yang mengajukan anak perempuan usia sekolah dan rata-rata di bawah 18 tahun. Padahal di UU Perkawinan terbaru, minimal usia menikah itu 19 tahun,” ujarnya.

Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini. Seperti canggihnya TIK, kemiskinan, pergaulan bebas, serta ekonomi yang rendah.

Selain itu, pernikahan dini membuat pendidikan anak terbengkalai, keterampilan SDM berkurang, sulit mendapat pekerjaan, anak yang dilahirkan berisiko stunting, hingga meningkatnya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

“Jika dibiarkan program pengendalian penduduk tidak berhasil dan membuat SDM semakin tertinggal,” akunya. (dev/fth)

E Paper

Populer