RADARSEMARANG.COM, Semarang – Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini terjadi pada tahun 2010, saat Mohammad Arifin menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) di Kabupaten Pemalang.
“Ia selaku pengguna anggaran telah menyalahgunakan dana. Dari hasil perhitungan, negara mengalami kerugian Rp 1 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Sutejo dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Ia menjabarkan, Mohamad ditunjuk bupati sebagai pengguna anggaran pada proyek pembangunan jalan. Dana anggarannya sekitar Rp 6 miliar. Dalam proyek tersebut awalnya ada 10 pendaftar lelang. Namun hanya 2 yang lolos seleksi yaitu PT Riska Jaya Bakti dan PT Astra.
“Akhirnya yang dipilih PT Riska Jaya Bakti karena ada selisih harga dengan pelaksana atas nama Latif. Proyek tersebut akhirnya diteruskan, namun masa pemeliharaan hanya dikerjakan sebagian saja,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Latif ternyata hanya pinjam bendera atau pinjam nama PT Riska Jaya Bakti dengan janji membayar fee 3 persen. Karena pinjam, sampai akhir tahun kerjaan belum selesai.
Hal itu memicu pengawas lapangan untuk menghentikan proyek dan memblokirnya. Namun, terdakwa yang saat itu menjadi kepala DPU Pemalang menolak.
“Terdakwa meminta 100 persen uangnya bisa dicairkan dan dibayarkan semua, karena ada masa pemeliharaan,” terangnya.
Dalam prosesnya, ternyata terjadi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Ia menyatakan uang itu dibagi Rp 50 juta untuk Sulatif Yulianto (Bupati), Rp 500 juta untuk PT Riska Jaya Bakti dan sisanya sebanyak Rp 500 juta digunakan terdakwa.
“Uang Rp 500 juta itu digunakan terdakwa untuk menyelesaikan somasi CV Asta kepada Bupati Pemalang saat itu,” kata Bagus. (ifa/ida)