Ia memaparkan, dalam layanan offline atau tatap muka sebelumnya hanya sedikit masyarakat yang merasakan layanan ini. Hal itu terpengaruh dengan adanya anggaran yang terbatas.
Dari evaluasi itu, pihaknya ingin lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan kehadiran Posbakum. Melalui konsultasi secara elektronik ini, menurutnya akan semakin banyak pengguna layanan.
“Jika lewat elektronik, bisa berkali lipat penerima manfaat ini. Arahnya ke sana. Makin banyak pengguna layanan, makin murah biayanya,” tambahnya.
Kendati demikian, ia juga mempersilahkan jika akan melakukan konsultasi secara tatap muka. Pelayanan itu tetap disediakan di lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Semarang.
Yang perlu ditegaskan, kehadiran Posbakum yang dilayani oleh paralegal dan pengacara dari Biro Hukum itu bukan sebagai kuasa hukum di persidangan.
“Tapi memberikan advice hukum, karena advice hukum itu juga mahal. Makanya bisa melalui cara ini,” jelasnya. (ifa/ida)Â
