Sabtu, 30 Agustus 2025
Berlangganan
0,00 IDR

Tidak ada produk di keranjang.

Gelar Musdes Pilkades Antar Waktu

LAINNYA

RADARSEMARANG.COM, UNGARAN – Desa Reksosari Kecamatan Suruh menjadi desa yang harus menjalankan Musyawarah Desa (Musdes) Pilkades Antar Waktu (PAW). Sebab, Kepala Desa Reksosari meninggal dunia 10 hari setelah dilantik.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Aris Setyawan, mengatakan sesuai UU Desa No 6 Tahun 2014 dan Perbup 48 Tahun 2022 menyatakan jika kepala desa meninggal atau diberhentikan saat masa jabatannya lebih dari satu tahun akan diselenggarakan Pilkades antar waktu.

“Nantinya akan dilaksanakan Pilkades antar waktu melalui Musdes. Maksimal 6 bulan setelah adanya pemberhentian kades yang meninggal kemarin,” katanya.

Untuk masa transisi, posisi kepala desa sementara diisi ASN dari pihak kecamatan. Sementara warga yang ingin mengajukan diri sebagai Kades PAW persyaratannya sama dengan pada saat pengajuan Pilkades.

“Diantaranya harus diikuti minimal dua calon kepala desa, ” jelasnya.

Tahapan Musdes nantinya akan disusun oleh pihak desa. Termasuk dengan pembiayaan dan kepanitiaan jufa dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Nantinya pihak Dispermasdes akan menyesuaikan tahapan-tahapan yang akan dibuat oleh pemerintah desa.

“Namun maksimal dalam jangka waktu enam bulan harus sudah terlaksana Musdes PAW Kepala Desa, ” paparnya.

Pilkades Antar Waktu hanya diikuti perwakilan masyarakat. Anggota BPD, ketua RT, dan ketua RW. Kemudian lembaga-lembaga di tingkat desa ini perwakilan satu orang.

“Masih tahap pendataan kepengurusan lembaga di desa. Siapa yang memiliki hak pilih di musdes nanti,” tambahnya. (nun/fth)

E Paper

Populer