Pengemudi inisial MSA warga Mesu Suruh Kabupaten Semarang di berikan edukasi selanjutnya membuat surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf dengan menyatakan kesalahannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Salatiga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengejaran terhadap sopir angkutan umum ini karena sudah dianggap membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Pada kesempatan terpisah Kapolres Salatiga mengapresiasi gerak cepat Satuan Lalu Lintas dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat sehingga segera dapat menangkap pelaku aksi ugal-ugalan di jalan raya.
“aindak tegas dan laksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara berkesinambungan, dengan tetap mengedepankan sikap humanis guna mewujudkan yang Polri Presisi,” jelas AKBP Indra Mardiana. (sas/bas)
