Jumat, 29 Agustus 2025
Berlangganan
0,00 IDR

Tidak ada produk di keranjang.

Satpol PP Kembali Tertibkan PKL Bandel di Alun-Alun Demak

LAINNYA

RADARSEMARANG.COM, Demak – Petugas Satpol PP terus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Demak. Langkah tegas itu diambil karena masih banyak PKL yang bandel.

Padahal sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), fasilitas umum, trotoar dan jalan tidak boleh untuk berjualan.

Selain itu, mendasarkan pada Keputusan Bupati Demak Nomor 511/144 Tahun 2019 tentang lokasi yang diizinkan dan lokasi yang  tidak diizinkan sebagai tempat usaha PKL di wilayah Kabupaten Demak.

“Alun-alun menjadi salah satu zona dimana PKL dilarang berjualan di kawasan tersebut. Jadi harus terus ditertibkan,” kata Plt Kepala Satpol PP Pemkab Demak, Ridhodin.

Ia menambahkan, alun-Alun menjadi salah satu zonasi terkait larangan PKL berjualan. Regulasi larangan PKL jualan di Alun-Alun itu sudah lama. Di antaranya, depan kantor kejaksaan, depan masjid dan sisi lainnya yang masuk zonasi larangan.

E Paper

Populer