Adapun bantuan itu dilaksanakan berdasar perjanjian kerjasama. Selain membantu menagih tunggakan atau non litigasi, Kejari juga memberikan pendampingan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan. Hingga saat ini belum ada upaya litigasi.
“Namun kami bisa melakukan gugatan sederhana atau litigasi apabila perusahaan yang menunggak tidak ada itikad baik dari penagihan utang. Dalam posisi itu Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa melakukan gugatan itu,” tambahnya.
Di sisi lain, lanjutnya, kejaksaan berfungsi meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran. Bahkan, dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan.
Dengan catatan, apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan pelaku usaha atau perusahaan. (ifa/ida)