Ia menyebutkan, dalam sistem itu meliputi adanya pelimpahan berkas, surat penyitaan, surat penggeledahan, surat perpanjang penahanan di lapas atau rutan, termasuk upaya diversi.
Ia mencontohkan, implementasi sistem itu dapat dilakukan misalnya polisi akan mengajukan penahanan, cukup dengan mengakses klik sistem tersebut, nantinya pengadilan akan menerapkan permintaan itu.
Tak hanya empat lembaga penegak hukum yang dapat mengakses sistem ini, namun advokat dan masyarakat pun bisa. “Kami ingin menunjukkan transparansi hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kalapas Semarang Tri Saptono yang hadir dalam MoU tersebut sangat mendukung adanya sistem antarlembaga peradilan ini. “Kami sangat mendukung sekali untuk mewujudkan transparansi dalam penegakan hukum,” ucapnya. (ifa/ida)