Terpisah, Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengaku sudah meminta Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk melakukan pengecekan perizinan perumahan yang sedang direncanakan ataupun mulai dibangun. Apalagi saat ini banyak kawasan perumahan baru di Kota Semarang.
“Distaru saya minta untuk mendata perumahan yang rencana mau dibangun, ataupun sedang dibangun. Kemarin di Rowosari, banyak perumahan baru, ini juga akan didata,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (11/1).
Lurah dan camat, lanjut dia, juga akan digerakkan untuk melakukan pengawasan dan pendataan. Dengan bantuan lurah ataupun camat, nantinya akan terlihat perumahan-perumahan yang sudah tercatat di Pemerintah Kota Semarang dan memiliki izin yang lengkap.
Mbak Ita –sapaan akrabnya– menerangkan, untuk mengantongi perizinan perumahan memang cukup banyak syaratnya. Seperti KRK dan IMB. Tapi syarat tersebut memiliki maksud agar tidak merugikan masyarakat ataupun lingkungan.
“Harus ada KRK dulu, untuk perumahan. Lalu perizinan ke DPMPTSP, IMB, dan lainnya. Prosesnya memang pajang, lalu akan dilihat juga punya nggak fasum fasos, apakah itu sudah disesuaikan atau sudah diserahkan ke Pemkot,” ujarnya.
Pemkot, kata dia, akan mencari pengembang Perumahan Dinar Indah. Apalagi masalah banjir di perumahan tersebut sudah terjadi berkali-kali. Warga, kata dia, mau tidak mau, ataupun suka tidak suka harus pindah.
Penegakan Perda, kata dia, siap dilakukan jika ada pengembang perumahan yang melanggar aturan. “Saat ini, upaya relokasi warga Perumahan Dinar Indah masih dikoordinasikan,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, perumahan yang terindikasi melanggar izin prinsip jumlahnya ada tiga perumahan, dan merupakan pengembang besar. Ia menjelaskan, perumahan ini ada di Ngaliyan, Mijen, dan Gunungpati.
“Ada beberapa perumahan. Ada satu perumahan yang sudah memiliki KRK, ada juga yang belum. Tapi beberapa dibangun tidak memiliki perizinan lengkap,” ujarnya. (den/aro)
