Ketiga bocah itu ialah RM, 17, warga Desa Pekiringan Alit, Kajen, ADR, 16, warga Desa Karyomukti, Kesesi, dan AS, 16, warga Desa Sinangohprendeng, Kajen. Ketiganya mengakui makanan dan barang-barang dagangan itu hasil mencuri di warung Parti.
“Kami lapar karena beberapa hari tidak ngamen. Kami mengambil makanan itu sekitar pukul 23.30,” ucap RM.
Ketiganya diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setelah itu, Satpol PP memotong dan merapikan rambut mereka yang bercat warna-warni. Mereka juga diminta mandi di markas Satpol PP dan melepas tindik yang terpasang di telinga.
Kasi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Pekalongan Sunarso memang memutuskan tidak menyerahkan tiga bocah tersebut ke kepolisian lantaran para pelaku masih di bawah umur.
“Kami akan panggil orang tua mereka. Mereka masih muda, masih bisa berubah jadi orang baik. Maka hanya kami peringatkan,” ucapnya. (nra/zal)Â
