Laporan sebut Zainudin, telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota. Dengan Nomor : 221/I/2023/jateng/res pekl kota.
Selain itu, turut disertakan beberapa lampiran bukti-bukti surat. Termasuk tagihan yang disengketakan, serta bukti surat dari Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, yang menyatakan bahwa surat tersebut palsu.
“Kami berani melaporkan, karena secara inkrah, tagihan yang diberikan terbukti salah dalam kasus pidana kemarin,” jelas Zainudin.
Lanjut jelas Zainudin, pihaknya melaporkan kasus ini karena PT ATU melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP pidana menggunakan surat palsu.
Untuk diketahui, sebelumnya mantan karyawan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) khusus PLTU Batang PT ATU, Rosi Yunita. Diputus bersalah dalam kasus tagihan palsu yang dilayangkan oleh PT SPA, pada akhir bulan November 2022 kemarin. Atas perbuatannya, terdakwa mendapat hukuman 9 bulan penjara potong masa tahanan. (han/bas)