RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang, PT Aquila Transindo Utama (PT ATU), kembali dilaporkan agen kapal, PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) di Polres Pekalongan Kota. Hal ini, berkaitan dugaan penggunaan invoice atau tagihan palsu.
Yang mana ada 17 tagihan, PT SPA diminta untuk membayar Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda kapal Perairan Wajib Pandu Kelas III Batang di Pelabuhan Batang, yang diterbitkan PT ATU.
“Saya mewakili PT SPA, melaporkan Direktur PT ATU, karena melakukan penagihan ke klien kami terkait jasa pandu tunda kapal dengan tagihan palsu,” jelas Kuasa hukum PT SPA, Zainudin, pada Selasa sore (10/1).