Korban yang mengetahui kendaraannya tidak ada di tempat parkir langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Dalam perkembangannya, warga yang mengejar para pelaku pada akhirnya bisa menemukan jejaknya karena motor mogok kehabisan bensin di wilayah Desa Bakalrejo, Kecamatan Guntur.
Pelaku berhasil ditangkap langsung dibawa ke Polsek Guntur. “Dari pengembangan dugaan sementara pelaku sudah pernah melakukan aksi serupa dengan modusnya mengambil motor di area persawahan,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara. (hib/fth)
