Pemkab Semarang Tertibkan Karaoke, Tunggakan Pajak Tertagih Rp 800 Juta

spot_imgspot_img
spot_img

REKOMENDASI

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Pemkab Semarang mengambil sikap tegas terhadap tempat hiburan yang membandel bayar pajak. Setelah disegel, akhirnya tunggakan 12 wajib pajak mulai dibayarkan. Total tunggakan pajak di lokasi wisata, karaoke, dan lainnya serta yang sudah tertagih yakni Rp 838.020.045.

Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan ada 12 wajib pajak yang diketahui belum membayarkan kewajibannya. Oleh karena itu sesuai dengan instruksi dan peraturan pihaknya bersama Satpol PP melaksanakan giat penertiban.

“Dari 12 wajib pajak sasaran penertiban pajak hiburan yang bisa tertagih sebesar Rp 838.020.045,” ungkapnya.

spot_imgspot_img

Terpopuler

spot_img

EPAPER