Sabtu, 30 Agustus 2025
Berlangganan
0,00 IDR

Tidak ada produk di keranjang.

Serahkan Uang Korupsi Kasda Kota Semarang ke Kas Negara

LAINNYA

Jaksa menyebut, selain uang, dalam kasus ini juga terdapat barang bukti lain. Di antaranya sejumlah apartemen, rumah, dan kendaraan. Aset itu akan diserahkan ke seksi barang bukti dan barang rampasan untuk segera diproses lelang.

“Nantinya akan dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perkara tindak pidana korupsi sebelumnya,” tambahnya.

Dalam kasus korupsi itu, Diyah Ayu dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp 21,7 miliar atas korupsi selama tahun 2008-2014. Selain itu, ia juga dihukum pidana badan. Untuk kasus korupsi, total sanksi pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana Diyah selama 18 tahun lebih enam bulan.

Hal itu sudah termasuk denda dan UP yang sama-sama tidak sanggup dibayarkan narapidana yang menghuni Lapas Perempuan Semarang ini. Sedangkan pada kasus TPPU ini, ia dihukum pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. (ifa/zal)

E Paper

Populer