Jumat, 29 Agustus 2025
Berlangganan
0,00 IDR

Tidak ada produk di keranjang.

Kejati Jateng Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Bank Rp 25 M

LAINNYA

Dalam penangkapan itu, kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak sempat melayangkan laporan dugaan penculikan karena tiba-tiba hilang. Setelahnya, AH diperiksa penyidik Kejati Jateng selama sembilan jam. Mulai pukul 11.00-21.00 WIB. Drama dalam pemeriksaan itu berlanjut, Kamaruddin menyebut kliennya disiksa.

“Kami dapati Agus lagi disiksa. Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis,” ucapnya.

Namun, hal itu dibantah Kejati. Bambang Tejo menyebut, penangkapan dilakukan sesuai prosedur. Penyidik juga dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. Mengenai penganiayaan, juga tidak benar.

“Tetapi yang benar adalah pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri. Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, AH juga sempat membuat gempar karena mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum jaksa di Kejati. Namun, setelah diperiksa, hal itu juga tidak benar.

Saat ini, AH ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Tersangka DPW ditahan di Rutan Polrestabes Semarang, dan tersangka MI di tahan di Lapas Perempuan Semarang. (ifa/zal)

E Paper

Populer