Rabu, 19 November 2025
Berlangganan
0,00 IDR

Tidak ada produk di keranjang.

Awal Tahun, 62 Napi Dapat Asimilasi

LAINNYA

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Awal tahun 2023 ini, terdapat 62 narapidana (napi) beruntung menghirup udara luar. Pemberian hak asimilasi di rumah ini bagi yang memenuhi syarat substantif dan administratif.

Minimal, telah menjalani setengah masa pidana dan tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2023.

Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji mengatakan, berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012, asimilasi tidak diberikan pada narapidana kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.

Bukan merupakan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP, dan perlindungan anak pasal 81-82 UU nomor 23 tahun 2002.

“Sebanyak 62 orang itu merupakan narapidana kasus pencurian, penipuan, penggelapan, narkoba di bawah hukuman 5 tahun, penganiayaan, dan diversi,” katanya Jumat (6/1).

Kendati begitu, Tri Saptono mengingatkan para napi yang mendapatkan asimilasi di rumah untuk tetap berkelakuan baik. Terutama tidak melanggar hukum atau mengulangi tindak pidana alias residivis.

Pasalnya, jika kembali melanggar aturan, Surat Keputusan (SK) akan dicabut. Di sisi lain, posisi mereka belum sepenuhnya bebas karena akan diawasi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” ujarnya.

Salah satu narapidana kasus penganiayaan, Dolly mengaku bersyukur bisa bebas lebih awal.

“Senang sekali, berkah di awal tahun 2023, saya bisa berkumpul dengan keluarga di rumah dan pelajaran buat saya untuk selalu berhati-hati lagi serta menahan emosi,” ungkapnya bersyukur. (ifa/ida)

E Paper

Populer