Jumat, 29 Agustus 2025
Berlangganan
0,00 IDR

Tidak ada produk di keranjang.

Ungkap Kejahatan Internasional, RT/RW Harus Awasi Warga Asing

LAINNYA

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tidak hanya penegak hukum, masyarakat memiliki peran penting dalam keberadaan Warga Negara Asing (WNA). Karena itu, warga di tingkat kelurahan, bahkan RT dan RW harus turut serta mengawasi keberadaan orang asing. Karena mereka paling dekat dengan orang asing di tempat tinggalnya.

Kepala Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, dalam pergerakan orang asing, selama ini sudah terpantau melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Hanya saja, belum sampai lapisan bawah.

Pengawasan itu, dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum di Indonesia. “Biasanya atau mayoritas kasus, orang asing menyalahgunakan izin tinggal ataupun izin kunjungan atau overstay. Izinnya kunjungan untuk liburan, ternyata digunakan untuk bekerja. Itu menyalahi aturan, ya kita ada tindakan,” tuturnya.

Guntur menyampaikan, peran RT/RW ataupun masyarakat yakni bisa melaporkan ketika menemukan adanya orang asing yang menetap di suatu tempat dalam jangka panjang dan tidak bersosialisasi. Kecurigaan semacam itu membantu aparat penegak hukum untuk menindak orang yang melanggar peraturan.

“Anggota Timpora itu kan sampai tingkat kecamatan dan kelurahan juga. Jadi untuk arus informasi lebih lancar. Artinya, Imigrasi tidak bisa bergerak dan bekerja sendiri. Jadi peran dari bawah itu RT/RW itu dibutuhkan dalam hal pengawasan orang asing, apalagi di wilayah Semarang ini,” tambahnya.

Pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan. Pada tahun 2022 kemarin, di antaranya sudah menindak projustisia atau tindak pidana satu orang, tindakan administrasi keimigrasian 80 orang, saksi administratif penangguhan paspor sebanyak 617 orang. Mayoritas WNA yang diderpotasi berasal dari negara Tiongkok dan Malaysia.

“Setahun terakhir, kami sudah mendeportasi 80 warga negara asing. Mereka terpaksa kami deportasi karena tidak melakukan perpanjangan izin tinggal sampai tenggat waktu yang ditentukan,” terang Guntur. (ifa/ida)

E Paper

Populer