RADARSEMARANG.COM, Batang – Kisruh lahan 61Â,7 hektare (ha) atas nama Mardjo Jamin di Desa Sawangan, Gringsing, terus bergulir. Pihak Pemdes dan ahli waris sama-sama bersikukuh mempertahÂankan pendapatnya. Bahkan kades sudah meÂngajukan gugatan atas terbitnya 146 sertÂifikat atas nama ahli waris tersebut.​
Kemarin (3/1), permasaÂlahan kembali mencuat mengenai pohon senÂgon yang ditanam pemÂuda di tanah tersebuÂt. Ahli waris Mardjo Jamin yang mewakilkÂan pada Zamroni memiÂnta kepada pemuda dan masyarakat untuk segera menebangnya. Hal ini karena tanah yang berada di Dukuh Rowokiyong tersebut akan digunakan.
“Silakan sengon yang ada di tanah ahli waris itu dihitung dengan harga pasar. Berapapun nilainya kami ganti dua kali lipat,” tegas ZamronÂi.
Sementara dari pihak pemuda yang diwakili Jihan tetap menolak dengan alasan sengÂon masih kecil dan belum layak tebang.
Mediasi yang dilaksanÂakan di balai desa sempat memanas karena tidak tercapai keseÂpakatan. Pertemuan yang semula hanya memÂbahas pohon sengon melebar ke masalah lain.
Tamsir selaku tokoh masyarakat mempertanÂyakan keabsahan ZamrÂoni sebagai perwakilÂan ahli waris. DanraÂmil 03 Gringsing KapÂten CBA Dwi Kistanto dan Wakapolsek GrinÂgsing Iptu Agus SoepÂriyanto menyarankan untuk musyawarah lagi antara Zamroni dan perwakilan pemuda di tempat terpisah.​Setelah mediasi tertÂutup akhirnya tercapÂai kesepakatan yang dituangkan di berita acara.​
Kedua kubu sepakat pohon sengon yang ditebang hanya seluas 8.000 meter persegi. Pihak Zamroni bersÂedia memberi kompensÂasi sebesar Rp 15 juta dan kayu hasil tebanÂgan diserahkan kepada masyarakat. Dengan kesepakatan ini suaÂsana menjadi reda dan diterima kedua pihÂak.​ (yan/zal)