RADARSEMARANG.COM, Semarang – Lima pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) berhasil diringkus anggota Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka melakukan aksi perampokan di wilayah Batang. Korbannya adalah pengusaha yang sempat disekap pelaku.
Lima pelaku berinisial, DS, 30, warga Semarang Timur; FS, 32, warga Pelawan, Kabupaten Sarolangun; AP, 50, warga Way Serdang Kabupaten Mesuji; ACU, 20, warga Gembong Kabupaten Pati; dan J, 46, warga Penawar Lama, Kabupaten Tulang Bawang. Komplotan ini berhasil diringkus di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (30/12) menjelang akhir tahun 2022.
“Berkat kegigihan Satreskrim Polres Batang dibantu Jatanras Polda Jateng, kelima pelaku ini dapat kami tangkap pada hari Jumat kemarin,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Pur di Mapolda Senin (2/1) kemarin.
Pria yang dipromosikan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri ini mengaku masih mengejar satu orang pelaku lain yang masih buron. Inisialnya T, sebagai otak pelaku, sekaligus perencana dan yang survei lokasi.
Komplotan pencurian dengan kekerasan ini ternyata mantan narapidana (napi) di Lapas Kelas 1 Semarang alias Kedungoane. “Jadi mereka bertemu rekan-rekannya (pelaku lainnya) di Lapas. Para pelaku ini ada yang resedivis sampai dua kali,” jelasnya.
Mereka beraksi dan menggasak uang dan barang berharga dari rumah korban seorang pengusaha bernama Ahmad Tahrori atau yang akrab dikenal sebagai Kaji Pelet di Dukuh Gerdu, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Kamis (22/12) malam.
Komplotan ini menuju rumah sasaran menggunakan mobil Avanza. Semula hendak masuk ke dalam rumah dengan melalui pintu pagar depan. Karena terkunci, para pelaku memasuki rumah korban dengan cara melompat tembok dan merusak pintu samping rumah menggunakan balok kayu.
“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku sambil menodongkan senpi, meminta korban yang sembunyi bersama anak istrinya untuk keluar dari kamar mandi. Bahkan pelaku sempat melukai salah satu saksi di kepala, karena tidak menuruti permintaan pelaku,” katanya.
Saat di dalam kamar mandi, korban sempat menghubungi ketua RT setempat yang bernama Eko Riyanto untuk meminta pertolongan atau bantuan. Namun nahas, saat mengecek rumah korban, ketua RT malah ikut disekap di kamar mandi oleh para pelaku. “Setelah korban menunjukkan kunci brankas, para pelaku menggasak uang senilai Rp 108 juta dan barang berharga yang tersimpan di brankas,” bebernya.
Usai menjalankan aksinya, para pelaku meninggalkan rumah korban. Setelah itu, korban keluar rumah dan melaporkan kejadian ini ke Polres Barang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lima pelaku berhasil diamankan.
Barang bukti empat senpi rakitan beserta 17 butir peluru aktif berbagai kaliber dan sejumlah barang berupa uang tunai, perhiasan, handphone yang merupakan hasil serta sarana kejahatan juga berhasil disita petugas. “Petugas juga masih memburu satu rekan pelaku berinisal T yang berperan sebagai otak aksi pencurian ini,” pungkasnya.
Saat ini para pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api. (mha/ida)Â