<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SATPOL PP &#8211; RADAR SEMARANG DIGITAL</title>
	<atom:link href="https://radarsemarang.com/tag/satpol-pp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://radarsemarang.com</link>
	<description>What&#039;s Next?</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2023 01:50:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>

<image>
	<url>https://radarsemarang.com/wp-content/uploads/2025/08/cropped-RS-DIGITAL-512-32x32.png</url>
	<title>SATPOL PP &#8211; RADAR SEMARANG DIGITAL</title>
	<link>https://radarsemarang.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dua Perumahan di Ngaliyan Semarang Berdiri di Lahan Hijau</title>
		<link>https://radarsemarang.com/2023/01/17/dua-perumahan-di-ngaliyan-semarang-berdiri-di-lahan-hijau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ap]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2023 01:50:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BANJIR]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA SEMARANG]]></category>
		<category><![CDATA[lahan hijau]]></category>
		<category><![CDATA[SATPOL PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://radarsemarang.jawapos.com/?p=412924</guid>

					<description><![CDATA[RADARSEMARANG.COM, Semarang – Satpol PP Kota Semarang terus melakukan penyisiran penyebab banjir di Semarang bawah beberapa hari terakhir. Hasilnya, dua perumahan di Ngaliyan terindikasi berdiri di lahan hijau. Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyisiran perumahan di Kota Semarang terutama di wilayah atas, terus dilakukan pasca terjadi banjir bandang beberapa waktu lalu. Ia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RADARSEMARANG.COM, <em>Semarang</em> –</strong> Satpol PP Kota Semarang terus melakukan penyisiran penyebab banjir di Semarang bawah beberapa hari terakhir. Hasilnya, dua perumahan di Ngaliyan terindikasi berdiri di lahan hijau.</p>
<p>Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyisiran perumahan di Kota Semarang terutama di wilayah atas, terus dilakukan pasca terjadi banjir bandang beberapa waktu lalu. Ia menemukan banyak perumahan di wilayah Mijen, namum mereka memiliki izin. Banyak juga perumahan yang belum memiliki izin ditemukan di wilayah Ngaliyan.</p>
<p>“Yang ada di bawah naungan Real Estate Indonesia (REI) ini sudah punya izin lengkap, tapi yang belum tergabung biasanya tidak memiliki izin lengkap. Kita mengidentifikasi ada dua perumahan di Ngaliyan, yakni di sekitar Palir yang berdiri di lahan hijau,” katanya saat ditemui <em>Jawa Pos Radar S</em><em>e</em><em>marang</em>, Senin (16/1).</p>
<p>Fajar menegaskan, pekan ini pihaknya akan melakukan pengecekan dua perumahan ini. Ia mengaku, telah meminta kepada pengembang untuk tidak membangun di kawasan hijau, kecuali Dinas Penataan Ruang (Distaru) berani mengubah daerah tersebut menjadi lahan kuning.</p>
<p>“Saat ini masih dibahas Bu Plt Wali Kota untuk lahannya. Mudah-mudahan nggak banyak yang melanggar,” tuturnya.</p>
<p>Distaru, kata dia, harus memberikan surat peringatan (SP) satu sampai tiga, dan rekomendasi segel jika ada indikasi melanggar aturan.</p>
<p>Pihaknya pun mendesak agar Distaru tegas, jangan sampai pemkot yang terkena getahnya karena banyak warga yang mengeluh kebanjiran lantaran IMB belum ada, tapi sudah dilakukan pembangnan.</p>
<p>“Saya minta Distaru tegas, jangan sampai masyarakat yang dirugikan, belum ada IMB <em>kok</em> dilakukan pembangunan, nanti kami juga yang kena,” ujarnya.  <strong>(den/aro)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Kembali Tertibkan PKL Bandel di Alun-Alun Demak</title>
		<link>https://radarsemarang.com/2023/01/12/satpol-pp-kembali-tertibkan-pkl-bandel-di-alun-alun-demak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[online]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jan 2023 03:03:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Alun-Alun Kota Demak]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<category><![CDATA[SATPOL PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://radarsemarang.jawapos.com/?p=412358</guid>

					<description><![CDATA[RADARSEMARANG.COM, Demak &#8211; Petugas Satpol PP terus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Demak. Langkah tegas itu diambil karena masih banyak PKL yang bandel. Padahal sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), fasilitas umum, trotoar dan jalan tidak boleh untuk berjualan. Selain itu, mendasarkan pada Keputusan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RADARSEMARANG.COM, <em>Demak</em></strong> &#8211; Petugas Satpol PP terus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Demak. Langkah tegas itu diambil karena masih banyak PKL yang bandel.</p>
<p>Padahal sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), fasilitas umum, trotoar dan jalan tidak boleh untuk berjualan.</p>
<p>Selain itu, mendasarkan pada Keputusan Bupati Demak Nomor 511/144 Tahun 2019 tentang lokasi yang diizinkan dan lokasi yang  tidak diizinkan sebagai tempat usaha PKL di wilayah Kabupaten Demak.</p>
<p>&#8220;Alun-alun menjadi salah satu zona dimana PKL dilarang berjualan di kawasan tersebut. Jadi harus terus ditertibkan,&#8221; kata Plt Kepala Satpol PP Pemkab Demak, Ridhodin.</p>
<p>Ia menambahkan, alun-Alun menjadi salah satu zonasi terkait larangan PKL berjualan. Regulasi larangan PKL jualan di Alun-Alun itu sudah lama. Di antaranya, depan kantor kejaksaan, depan masjid dan sisi lainnya yang masuk zonasi larangan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Targetkan Mei, PKL dan Karaoke di Tanjung Emas Bersih</title>
		<link>https://radarsemarang.com/2023/01/07/targetkan-mei-pkl-dan-karaoke-di-tanjung-emas-bersih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[online]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Jan 2023 07:52:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Fly Over Tanjung Emas]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang kaki lima]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<category><![CDATA[SATPOL PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://radarsemarang.jawapos.com/?p=411904</guid>

					<description><![CDATA[RADARSEMARANG.COM, SEMARANG &#8211; Satpol PP segera membongkar puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan karaoke liar yang ada di bawah Fly Over Tanjung Emas atau Jalan Usman Janatin, Semarang Utara. Targetnya Mei mendatang sudah bersih. Total ada 30 PKL dan 25 tempat karaoke yang akan dibongkar. Setelah dilakukan pembongkaran, kawasan ini akan dijadikan ruang terbuka hijau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>RADARSEMARANG.COM, SEMARANG &#8211; Satpol PP segera membongkar puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan karaoke liar yang ada di bawah Fly Over Tanjung Emas atau Jalan Usman Janatin, Semarang Utara. Targetnya Mei mendatang sudah bersih. </p>
<p>Total ada 30 PKL dan 25 tempat karaoke yang akan dibongkar. Setelah dilakukan pembongkaran, kawasan ini akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).</p>
<p>Sebelumnya Satpol PP Kota Semarang merencanakan pembongkaran dalam waktu dekat, ternyata dibatalkan dengan alasan ada pembiayaan detail engineering design (DED).</p>
<p>&#8220;Sebenarnya akan kita bongkar 7 Januari ini. Tapi Disperkim menyatakan harus ada DED dulu, pembuatannya sekitar 2,5 bulan,&#8221; kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto usai rapat lintas sektoral pembongkaran bangunan di kantor Satpol PP Kamis (5/1).</p>
<p>Ia memperkirakan, pembuatan DED akan selesai akhir Maret. Sehingga pertimbangan pada Mei nanti harus sudah bersih. Apalagi para pemilik lapak sepakat akan melakukan pembongkaran sendiri setelah Idul Fitri. </p>
<p>&#8220;Awal Mei harus sudah bersih. Sesuai kesepakatan, jika nekad akan dilakukan perobohan paksa,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Untuk tempat parkir truk, kata dia, para pengusaha akan menyewa lahan milik Pelindo. Sementara tempat karaoke liar, akan dipindahkan ke area terminal Penggaron. Untuk PKL akan pindah mencari tempat sendiri. </p>
<p>&#8220;Nanti akan dipindahkan ke Penggaron untuk karaokenya. PKL akan mencari tempat sendiri,&#8221; pungkasnya. (den/ida)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nunggak Pajak, Ancam Tutup Karaoke</title>
		<link>https://radarsemarang.com/2023/01/07/nunggak-pajak-ancam-tutup-karaoke/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[online]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Jan 2023 04:40:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Keuangan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Bandungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[SATPOL PP]]></category>
		<category><![CDATA[Tutup Karaoke]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://radarsemarang.jawapos.com/?p=411832</guid>

					<description><![CDATA[RADARSEMARANG.COM, UNGARAN – Satpol PP bersama Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang melakukan penyisiran tempat hiburan di Bandungan. Hal itu dipicu karena banyak karaoke yang membuka segel secara sepihak. Kemudian kembali beroperasi di masa penertiban yang dilakukan Pemkab Semarang terkait wajib pajak. Salah satunya Karaoke Monalisa. &#8220;Kami sudah bertemu pengelola untuk memastikan kepatuhan pengelola tempat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>RADARSEMARANG.COM, UNGARAN – Satpol PP bersama Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang melakukan penyisiran tempat hiburan di Bandungan. </p>
<p>Hal itu dipicu karena banyak karaoke yang membuka segel secara sepihak. Kemudian kembali beroperasi di masa penertiban yang dilakukan Pemkab Semarang terkait wajib pajak. </p>
<p>Salah satunya Karaoke Monalisa. &#8220;Kami sudah bertemu pengelola untuk memastikan kepatuhan pengelola tempat hiburan sebagai wajib pajak,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco. </p>
<p>Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan non yustisial. BKUD Kabupaten Semarang sudah ada berita acara rekonsiliasi. Bahwa pengelola tempat hiburan diberikan waktu hingga akhir bulan Maret depan untuk melunasi pajaknya.  </p>
<p>“Kalau tidak bisa menepati berita acara rekonsiliasi, maka akan kita lanjutkan langkah penutupan hingga pembekuan izin,” tegasnya. </p>
<p>Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan, banyak karaoke tidak menyampaikan SPTPD sebagai surat pemberitahuan pajak terhutang kepada BKUD. Nantinya akan menjadi dasar untuk mengeluarkan pajak daerah.<br />
“Ternyata beberapa wajib pajak khususnya Karaoke Ocean dan Karaoke Exotic selama 23 bulan tidak pernah menyampaikan SPTPD,” tambahnya. </p>
<p>Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengungkapkan seharusnya tidak terjadi pembukaan lagi di tengah penertiban wajib pajak sebelum kewajibannya selesai. Serta pengawasan harus lebih ditingkatkan kembali.  </p>
<p>“Satpol PP harus menjaga kewibawaan atas keputusan Pemkab. Jangan sampai ada embiaran seperti itu dan beri tindakan tegas,&#8221; tambahnya. (nun/fth)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
