<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PERUMAHAN &#8211; RADAR SEMARANG DIGITAL</title>
	<atom:link href="https://radarsemarang.com/tag/perumahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://radarsemarang.com</link>
	<description>What&#039;s Next?</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Jan 2023 03:54:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://radarsemarang.com/wp-content/uploads/2025/08/cropped-RS-DIGITAL-512-32x32.png</url>
	<title>PERUMAHAN &#8211; RADAR SEMARANG DIGITAL</title>
	<link>https://radarsemarang.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menelisik Jual Beli Tanah Kavling Abal-Abal di Semarang, Promosi di Medsos, Tawarkan Harga Murah</title>
		<link>https://radarsemarang.com/2023/01/23/menelisik-jual-beli-tanah-kavling-abal-abal-di-semarang-promosi-di-medsos-tawarkan-harga-murah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ap]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jan 2023 03:54:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Features]]></category>
		<category><![CDATA[kavling abal-abal]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINALITAS]]></category>
		<category><![CDATA[PENIPUAN]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan semarang]]></category>
		<category><![CDATA[PERUMAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan semarang]]></category>
		<category><![CDATA[top]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://radarsemarang.jawapos.com/?p=413557</guid>

					<description><![CDATA[RADARSEMARANG.COM &#8211; Penjualan tanah kavling semakin marak. Selain dipromosikan di media sosial, platform jual beli online, ada juga yang memasang banner MMT di tepi jalan. Namun hati-hati, saat ini banyak penjual tanah kavling yang nakal. Mereka menjual tanah kavling abal-abal. Hati Fuad Faisol gundah gulana.  Warga Kota Semarang ini terancam kehilangan uang Rp 230 juta. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RADARSEMARANG.COM</strong> &#8211; Penjualan tanah kavling semakin marak. Selain dipromosikan di media sosial, <em>platform</em> jual beli <em>online</em>, ada juga yang memasang banner MMT di tepi jalan. Namun hati-hati, saat ini banyak penjual tanah kavling yang nakal. Mereka menjual tanah kavling abal-abal.</p>
<p>Hati Fuad Faisol gundah gulana.  Warga Kota Semarang ini terancam kehilangan uang Rp 230 juta. Sebab, tanah kavling yang dibeli ternyata bermasalah. Tanah kavling tersebut dibeli pada Mei 2020. Luasnya 88 meter persegi di wilayah Pedurungan. Ia mengaku membeli tanah kavling tersebut setelah melihat iklan di <em>online</em>.</p>
<p>&#8220;Awalnya lihat iklan di OLX. Terus menghubungi marketing. Lalu ketemuan langsung marketingnya di lokasi perumahan. Di situ dijelaskan, fasilitas dan status tanahnya, bilang aman-aman saja. Tanah aman tidak ada perkara. Oke  kita setuju,&#8221; ungkapnya kepada <em>RADARSEMARANG.COM</em>, Minggu (22/1).</p>
<p>Setelah merasa mantap, Fuad melakukan pembayaran uang muka alias DP sebesar Rp 25 juta. Uang ditransfer ke rekening milik pribadi developer berinisial MA pada 9 Mei 2020. Selang satu minggu membayar uang DP, Fuad mendapatkan kabar dari pihak marketing untuk melakukan pelunasan dengan iming-iming mendapatkan diskon.</p>
<p>&#8220;Saya transfer beberapa kali sampai totalnya Rp 230 juta dalam waktu seminggu itu. Kalau harga normalnya saya kurang tahu, mungkin dari marketing berbeda-beda,&#8221; bebernya.</p>
<p>Fuad menjelaskan, setelah melakukan pelunasan, dijanjikan dalam waktu enam bulan akan mendapatkan sertifikat dan akan dibawa ke notaris untuk keperluan pembelian tanah kavling tersebut. Namun hingga batas waktu tersebut, tidak ada kabar. Ia malah mendapatkan kabar yang tidak enak.</p>
<p>&#8220;Tiga bulan setelah pelunasan, marketing keluar (kerja) dari perumahan itu. Saya tanya kenapa bisa keluar, alasannya ada masalah intern. Saya agak curiga. Setelah saya desak, mengaku di situ ada masalah tanah itu. Ternyata tanah itu belum dilunasi dari pengembang ke pemilik tanah yang asli,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Fuad mengakui, uang ratusan juta yang digunakan untuk melunasi didapatkan dari hasil penjualan rumahnya. Maksud dan tujuannya membeli tanah kavling di lokasi tersebut dekat dengan perkotaan. Namun hasilnya justru mengenaskan. Sekarang ia tidak punya rumah, dan tinggal di kontrakan.  &#8220;Sekarang tinggal di kontrakan di Tembalang,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia pun mencari tahu pemilik tanah tangan pertama. Diketahui, tanah tersebut milik U,  warga Pedurungan. Fuad juga mendapatkan kejelasan, tanah yang dibeli oleh <em>developer</em> tersebut baru mendapatkan uang DP sekian persen.</p>
<p>&#8220;Saya diberi tahu bahwa tanahnya belum dilunasi oleh pengembang. Totalnya saya lihat waktu pertama kali Rp 1,7 miliar, ibu U, warga Malibu, Pedurungan. Sekarang mungkin DP awal baru 10 persen,&#8221; jelasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol Cek Perizinan Tujuh Perumahan di Mijen dan Gunungpati</title>
		<link>https://radarsemarang.com/2023/01/14/satpol-cek-perizinan-tujuh-perumahan-di-mijen-dan-gunungpati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ap]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2023 04:30:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Gunungpati]]></category>
		<category><![CDATA[Mijen]]></category>
		<category><![CDATA[PERUMAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://radarsemarang.jawapos.com/?p=412638</guid>

					<description><![CDATA[RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang melakukan pengecekan tujuh perumahan di wilayah Mijen dan Gunungpati, Kota Semarang. Pengecekan ini dilakukan karena diduga berdiri di zona kawasan hijau dan menjadi penyebab banjir di wilayah Semarang bawah. Kasi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Semarang Stefanus Rentandame Samuel menjelaskan, pihak menyasar beberapa perumahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang melakukan pengecekan tujuh perumahan di wilayah Mijen dan Gunungpati, Kota Semarang. Pengecekan ini dilakukan karena diduga berdiri di zona kawasan hijau dan menjadi penyebab banjir di wilayah Semarang bawah.</p>
<p>Kasi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Semarang Stefanus Rentandame Samuel menjelaskan, pihak menyasar beberapa perumahan di Mijen dan Ngaliyan, yang diduga tidak memiliki izin lengkap dan berdiri di lahan hijau.</p>
<p>&#8220;Sudah ada tiga perumahan di Mijen, dan empat perumahan di Gunungpati, yang kita cek. Kita lakukan pengecekan lokasi, berupa IMB dan KRK,&#8221; katanya saat ditemui RADARSEMARANG.COM, Jumat (13/1).</p>
<p>Efan –sapaan akrabnya—menejelaskan, Satpol PP Kota Semarang juga melakukan penyisiran di kawasan hijau berupa kavling siap bangun. Kavling siap bangun ini, lanjut dia, kebanyakan tidak memiliki perizinan lengkap. </p>
<p>&#8220;Nanti kita akan menyisir kavling ini, terutama mereka yang berdiri di lahan hijau,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Belum lama ini, Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran pagar perumahan di Kelurahan Mangunharjo, Tembalang. Pembongkaran ini dilakukan karena salah satu perumahan, yakni Bukit Regency merasa dirugikan dan tidak memiliki akses jalan.</p>
<p>&#8220;Laporan ini masuk September lalu. Ada dua perumahan, kita lakukan pembongkaran karena menghalangi akses jalan warga. Kita juga telah berikan peringatan kepada Perumahan Alamanda,&#8221; ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.</p>
<p>Fajar meminta agar pengembang bisa mentaati peraturan atau melengkapi syarat perizinan. Pihaknya mengapresiasi, pengembang perumahan yang taat perizinan. Misalnya, Grand Luxury yang memiliki izin lengkap. Dia berharap ketaatan pengembang ini bisa ditiru oleh pengembang lain. </p>
<p>&#8220;Karana jika tidak, akan kita berikan sanksi karena melanggar peraturan daerah,&#8221; tegasnya. (den/aro)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
