<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi &#8211; RADAR SEMARANG DIGITAL</title>
	<atom:link href="https://radarsemarang.com/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://radarsemarang.com</link>
	<description>What&#039;s Next?</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Jan 2023 02:25:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://radarsemarang.com/wp-content/uploads/2025/08/cropped-RS-DIGITAL-512-32x32.png</url>
	<title>Korupsi &#8211; RADAR SEMARANG DIGITAL</title>
	<link>https://radarsemarang.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mantan Sekda Pemalang Didakwa Rugikan Negara Rp 1 M</title>
		<link>https://radarsemarang.com/2023/01/20/mantan-sekda-pemalang-didakwa-rugikan-negara-rp-1-m/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ap]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jan 2023 02:25:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[sekda pemalang]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://radarsemarang.jawapos.com/?p=413308</guid>

					<description><![CDATA[RADARSEMARANG.COM, Semarang &#8211; Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar. Kasus ini terjadi pada tahun 2010, saat Mohammad Arifin menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) di Kabupaten Pemalang. “Ia selaku pengguna anggaran telah menyalahgunakan dana. Dari hasil perhitungan, negara mengalami kerugian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RADARSEMARANG.COM, <em>Semarang</em></strong> &#8211; Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.</p>
<p>Kasus ini terjadi pada tahun 2010, saat Mohammad Arifin menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) di Kabupaten Pemalang.</p>
<p>“Ia selaku pengguna anggaran telah menyalahgunakan dana. Dari hasil perhitungan, negara mengalami kerugian Rp 1 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Sutejo dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.</p>
<p>Ia menjabarkan, Mohamad ditunjuk bupati sebagai pengguna anggaran pada proyek pembangunan jalan. Dana anggarannya sekitar Rp 6 miliar. Dalam proyek tersebut awalnya ada 10 pendaftar lelang. Namun hanya 2 yang lolos seleksi yaitu PT Riska Jaya Bakti dan PT Astra.</p>
<p>&#8220;Akhirnya yang dipilih PT Riska Jaya Bakti karena ada selisih harga dengan pelaksana atas nama Latif. Proyek tersebut akhirnya diteruskan, namun masa pemeliharaan hanya dikerjakan sebagian saja,” jelasnya.</p>
<p>Setelah dilakukan penyelidikan, Latif ternyata hanya pinjam bendera atau pinjam nama PT Riska Jaya Bakti dengan janji membayar fee 3 persen. Karena pinjam, sampai akhir tahun kerjaan belum selesai.</p>
<p>Hal itu memicu pengawas lapangan untuk menghentikan proyek dan memblokirnya. Namun, terdakwa yang saat itu menjadi kepala DPU Pemalang menolak.</p>
<p>&#8220;Terdakwa meminta 100 persen uangnya bisa dicairkan dan dibayarkan semua, karena ada masa pemeliharaan,” terangnya.</p>
<p>Dalam prosesnya, ternyata terjadi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Ia menyatakan uang itu dibagi Rp 50 juta untuk Sulatif Yulianto (Bupati), Rp 500 juta untuk PT Riska Jaya Bakti dan sisanya sebanyak Rp 500 juta digunakan terdakwa.</p>
<p>&#8220;Uang Rp 500 juta itu digunakan terdakwa untuk menyelesaikan somasi CV Asta kepada Bupati Pemalang saat itu,&#8221; kata Bagus.<strong> (ifa/ida)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Nota Fiktif, Dua Pekerja DLH Kabupaten Magelang Bantu Akali Nota Operasional BBM</title>
		<link>https://radarsemarang.com/2023/01/13/kasus-korupsi-nota-fiktif-dua-pekerja-dlh-kabupaten-magelang-bantu-akali-nota-operasional-bbm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[online]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jan 2023 02:39:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Kabupaten Magelang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[nota fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://radarsemarang.jawapos.com/?p=412499</guid>

					<description><![CDATA[RADARSEMARANG.COM, Semarang &#8211; Dua Pekerja Harian Lepas (PLH) membantu atasannya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang mengakali nota operasional Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengakuan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/1). Aksi itu dilakukan terdakwa Danang Febi Indriyanto dan Damar Arif Prasetyo. Terdakwa Danang menjelaskan, ia diminta atasannya yakni [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RADARSEMARANG.COM, <em>Semarang</em></strong> &#8211; Dua Pekerja Harian Lepas (PLH) membantu atasannya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang mengakali nota operasional Bahan Bakar Minyak (BBM).</p>
<p>Pengakuan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/1). Aksi itu dilakukan terdakwa Danang Febi Indriyanto dan Damar Arif Prasetyo.</p>
<p>Terdakwa Danang menjelaskan, ia diminta atasannya yakni Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Irhami Noor Syarif dan Kasubbag Tata Usaha DLH Bibit (keduanya sudah diadili lebih dulu, <em>red</em>) untuk membuat struk atau nota pembelian BBM truk pengangkut sampah.</p>
<p>Nota palsu itu untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban. Ia mengaku belajar dari tutorial di YouTube. &#8220;Saya mencoba dulu, cetak notanya dengan sarana komputer dan printer kantor,&#8221; kata dia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Serahkan Uang Korupsi Kasda Kota Semarang ke Kas Negara</title>
		<link>https://radarsemarang.com/2023/01/09/serahkan-uang-korupsi-kasda-kota-semarang-ke-kas-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[online]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Jan 2023 02:41:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi Kasda Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana pencucian uang]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://radarsemarang.jawapos.com/?p=411993</guid>

					<description><![CDATA[RADARSEMARANG.COM, Semarang &#8211; Uang rampasan yang disita penyidik atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang diserahkan ke kas negara. Uang dari hasil korupsi tersebut sejumlah Rp 1,53 miliar. Jaksa eksekutor Yogi Budi Aryanto menyatakan, penyerahan barang bukti tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan Nomor: 54/Pid.SusTPK/2022/PN.Smg. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RADARSEMARANG.COM, <em>Semarang</em></strong> &#8211; Uang rampasan yang disita penyidik atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang diserahkan ke kas negara. Uang dari hasil korupsi tersebut sejumlah Rp 1,53 miliar.</p>
<p>Jaksa eksekutor Yogi Budi Aryanto menyatakan, penyerahan barang bukti tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan Nomor: 54/Pid.SusTPK/2022/PN.Smg.</p>
<p>Putusan atas terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum pada 8 Desember 2022 itu telah berkekuatan hukum tetap, di mana barang bukti itu disetorkan ke kas negara.</p>
<p>&#8220;Uang barang bukti tersebut dalam putusannya dirampas untuk negara. Dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No.1018/K/PID.Sus/2017,&#8221; terangnya<em>.</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Bank Rp 25 M</title>
		<link>https://radarsemarang.com/2023/01/09/kejati-jateng-tetapkan-dua-tersangka-baru-korupsi-bank-rp-25-m/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[online]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Jan 2023 02:22:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Hartono]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINALITAS]]></category>
		<category><![CDATA[PT Seruni Prima Perkasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://radarsemarang.jawapos.com/?p=411988</guid>

					<description><![CDATA[RADARSEMARANG.COM, Semarang &#8211; Tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah kepada PT Seruni Prima Perkasa bertambah. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menahan dua tersangka bari, yakni DPW dan MI. Sebelumnya, kejati telah menetapkan Agus Hartono, seorang pengusaha asal Semarang sebagai tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo menyatakan, dalam kasus tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RADARSEMARANG.COM, <em>Semarang</em></strong> &#8211; Tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah kepada PT Seruni Prima Perkasa bertambah. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menahan dua tersangka bari, yakni DPW dan MI. Sebelumnya, kejati telah menetapkan Agus Hartono, seorang pengusaha asal Semarang sebagai tersangka.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo menyatakan, dalam kasus tersebut tersangka DPW yang menjabat Direktur PT Seruni Prima Perkasa, bersama-sama dengan tersangka Agus Hartono (AH) sebagai Komisaris di perusahaan tersebut mengajukan fasilitas kredit kepada bank pemerintah.</p>
<p>&#8220;Tersangka melampirkan <em>copy</em> PO PT TJB Power Service palsu, serta daftar suplayer yang tidak benar. Oleh tersangka MI, <em>copy</em> PO tersebut dibenarkan sehingga bank mencairkan kredit tersebut,&#8221; jelasnya, Sabtu (7/1).</p>
<p>Ujungnya, lanjut dia, saat ini kredit tersebut macet. Hal tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 25 miliar. Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BPKP Jawa Tengah.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, proses penahanan AH cukup dramatis. AH telah mangkir dari panggilan penyidik sehingga ditangkap secara paksa di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12/2022) lalu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
