<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kecamatan gayamsari &#8211; RADAR SEMARANG DIGITAL</title>
	<atom:link href="https://radarsemarang.com/tag/kecamatan-gayamsari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://radarsemarang.com</link>
	<description>What&#039;s Next?</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Jan 2023 07:18:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://radarsemarang.com/wp-content/uploads/2025/08/cropped-RS-DIGITAL-512-32x32.png</url>
	<title>kecamatan gayamsari &#8211; RADAR SEMARANG DIGITAL</title>
	<link>https://radarsemarang.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mantan Lurah Sambirejo Pemalsu Surat Divonis 1 Tahun Penjara</title>
		<link>https://radarsemarang.com/2023/01/26/mantan-lurah-sambirejo-pemalsu-surat-divonis-1-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ap]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2023 07:18:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[eks Lurah Sambirejo]]></category>
		<category><![CDATA[kecamatan gayamsari]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan pensertifikatan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Purwoko]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://radarsemarang.jawapos.com/?p=414028</guid>

					<description><![CDATA[RADARSEMARANG.COM, Semarang &#8211; Kasus pemalsuan pensertifikatan tanah yang menyeret eks Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Purwoko sudah memasuki babak akhir. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama dengan terdakwa Anshori. &#8220;Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim Suwanto, Kamis (26/1). Hukuman tersebut sama dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RADARSEMARANG.COM, <em>Semarang</em></strong> &#8211; Kasus pemalsuan pensertifikatan tanah yang menyeret eks Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Purwoko sudah memasuki babak akhir.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama dengan terdakwa Anshori.</p>
<p>&#8220;Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim Suwanto, Kamis (26/1).</p>
<p>Hukuman tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Anshori. Adapun putusan itu, lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 2 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa sama-sama bersikap pikir-pikir.</p>
<p>Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesal dan berjanji tidak mengulangi.</p>
<p>Dijelaskankannya, Purwoko selaku lurah berperan aktif dalam pemalsuan pensertifikatan ini. Dimana, terdakwa membuat surat-surat yang diajukan pemohon ahli waris Sumurejo yakni Marsinah melalui terdakwa Anshori.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Lurah Sambirejo Klaim Pembuatan Surat Sesuai SOP</title>
		<link>https://radarsemarang.com/2023/01/06/mantan-lurah-sambirejo-klaim-pembuatan-surat-sesuai-sop/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[online]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Jan 2023 02:07:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[kecamatan gayamsari]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Lurah Sambirejo]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://radarsemarang.jawapos.com/?p=411671</guid>

					<description><![CDATA[RADARSEMARANG.COM, Semarang &#8211; Mantan Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Purwoko, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwoko menyatakan telah sesuai prosedur dalam memberikan surat penguasaan tanah. &#8220;Dalam hal ini saya sebagai lurah melayani masyarakat. Pemohon sudah menyertakan bukti otentik, maka saya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RADARSEMARANG.COM, <em>Semarang</em></strong> &#8211; Mantan Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Purwoko, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.</p>
<p>Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwoko menyatakan telah sesuai prosedur dalam memberikan surat penguasaan tanah.</p>
<p>&#8220;Dalam hal ini saya sebagai lurah melayani masyarakat. Pemohon sudah menyertakan bukti otentik, maka saya memproses permohonan itu,&#8221; ujarnya secara daring di Lapas Kedungpane Kamis (5/1).</p>
<p>Dalam membuatkan surat-surat atas permohonan ahli waris Somoredjo yakni Marsinah, tanpa melakukan pengecekan objek tanah siapa yang menguasai lahan tersebut.</p>
<p>Purwoko tak memastikan bahwa objek tanah tersebut ternyata telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Santosari.</p>
<p><span id="more-411671"></span></p>
<p>Saat ditanya majelis hakim terkait mengecek lokasi tanah, ia menjawab tidak berkewajiban mengecek. Pihaknya hanya berkewajiban di bidang administrasi. Namun, oleh carik sudah dicek di objek tanah yang diajukan dalam permohonan itu.</p>
<p>Ia kemudian membuatkan surat penguasaan tanah. Tak berselang lama, ia mengecek ke lokasi bersama ahli waris almarhum Somoredjo dan kuasa hukumnya. Saat itu sudah terjadi konfik dengan Santosari.</p>
<p>“Saat pengajuan surat oleh ahli waris Somoredjo, saya cek kebenarannya dan sudah benar, ada bukti wajib pegang, PBB, komplet. Terkait masalah ini, saya meyaikini surat yang saya buat sudah benar, sesuai prosedur. Karena pengajuannya sudah sesuai dengan bukti otentik,” ungkapnya.</p>
<p><!--more--></p>
<p>Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang membuat surat, kemudian mengantar surat pada camat Didik Dwi Hartono selaku Camat Gayamsari untuk pendandatanganan permohonan surat.</p>
<p>Ia menyampaikan bahwa surat-surat tersebut telah dilakukan pengecekan dan sudah benar sehingga saksi Didik Dwi Hartono percaya dan menandatangani surat tersebut tanpa memerintahkan staf melakukan pengecekan.</p>
<p>Dalam proses pensertifikatan, Marsinah telah mengajukan penerbitan pajak bumi dan bangunan atas tanah tersebut. PBB ini sebagai salah satu syarat pensertifikatan tanah. Marsinah juga melakukan pematokan tanah-tanah tersebut.</p>
<p>Namun, aksi itu diketahui oleh Santosari selaku pemilik Sertifikat Hak Milik nomor 2408 dan 2409/Gayamsari. <strong>(ifa/ida)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
