27 C
Semarang
Sabtu, 2 Desember 2023

Pandangan Umum Fraksi PKB terhadap Nota Keuangan RAPBD 2020

Pertanyakan Target Pendapatan Lebih Rendah, Dorong Pembentukan BUMD Pariwisata

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DPRD Kabupaten Magelang menggelar rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Salah satunya disampaikan oleh Fraksi PKB yang mmbeikan beberapa catatan strategis

“Fungsi APBD harus bisa dimaksimalkan seperti halnya fungsi perencanaan karena anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan,” kata Juru Bicara FPKB Islahudin.

Menurutnya, RAPBD TA 2020 merupakan tahun pertama dalam pelaksanaan RPJMD Bupati periode 2019–2023. Untuk itu FPKB memberikan support penuh untuk merencanakan, mengkoordinasikan melaksanakan dengan profesional, transparan dan akuntabel sehingga perlu disampaikan target dan sasaran. Serta komitmen OPD untuk menjalankannya.

Islahudin mengatakan, anggaran pendapatan dalam APBD TA 2020 ini sebesar Rp 2.548.981.616.645. Jika melihat dari anggaran pendapatan belanja daerah TA 2019 sebesar Rp 2.609.160.199.000, ada penurunan dengan selisih yang sangat jauh. Target anggaran pendapatan belanja daerah TA 2020 direncanakan lebih rendah dari yang direncanakan dalam APBD TA 2019.

Berkaitan estimasi PAD TA 2020 sebesar Rp 402.036.660.645, kalau dibandingkan dengan realisasi PAD 2019 justru mengalami penurunan. FPKB menilai eksekutif kurang mempunyai semangat dan optimistisme untuk peningkatan PAD. Di samping itu kajian potensi daerah dengan meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD tidak dijadikan referensi.

Lebih lanjut dia mengatakan, pariwisata menjadi ikon Kabupaten Magelang serta banyak potensi PAD dari sektor ini yang bisa dimaksimalkan. Namun selama ini, FPKB melihat dinas pariwisata, justru melakukan kegiatan yang sifatnya bukan sebagai regulator justru sebagai kompetitor terhadap destinasi wisata lokal. Mestinya dinas pariwisata harus sudah mulai secara fungsi menyerahkan urusan–urusan yang sifatnya untuk meningkatkan retribusi dari sektor pariwisata kepada Badan Usaha Milik Daerah.

“Seharusnya ada BUMD yang bergerak di bidang pariwisata contoh Kalibening, Candi Mendut, Candi Pawon. Mestinya pemerintah daerah sudah memberikan kuasa penuh membentuk BUMD urusan pariwisata karena saat ini banyak bermunculan distinasi wisata lokal,” tegas dia.

“FPKB mencermati dalam program dan kegiatan di OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum mencerminkan pemerintah yang memberikan layanan adil tidak diskrimatif antara satuan pendidikan negeri dan swasta serta antara satuan pendidikan dibawah kemendikbud dan kemenang,” kata dia.

Kemudian, FPKB juga menyoroti penyelesaian pembanguann Pasar Muntilan. Namun, sampai saat ini realisasinya masih jauh dari harapan dan aspirasi pedagang. Pedagang juga belum bisa menempati pasar. “Ada beberapa kios yang pada pintunya ketika dibuka ada tiang bangunan sehingga kios tersebut menjadi sempit karena tiang tersebut mengurangi luasan kios dalam berdagang,” kata Islahudin.

Aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk mengelola aset secara memadai. “Dalam pengelolaan aset daerah, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan serta penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaat, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tangganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembiayaan dan tuntutan ganti rugi,” papar dia. (adv)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya